View Full Version : jabat tangan lepas solat..makruh???
aku ada terbaca satu atikel..ntah daripada mana sumbernya ..tak ingat a..tp dia cakap berjabat tangan selepas solat adalah makruh..sebab memutuskan zikir...
ada yg nak komen..?
fosilmitra
21-04-04, 12:55 PM
:salam:
Takkan ler nak berjabat tgn pun tak boleh?... bukannyer apa, selepas berdoa kat masjid, pastu bersalaman dgn org sebelah menyebelah, ianya sekadar suatu cara menyebarkan salam & mengeratkan silaturahim pada acik… Walahu a'lam bisshawab.
ekzos_pipe
21-04-04, 04:52 PM
memutuskan zikir? kalau boleh bawa sumber rujukannya cantik sket maruku.. boleh kongsi sama pendapat nih.
nanti aku cuba dapatkan atikel asal tuh..jgn kmana mana..
*Atikel (email) sebenar yg dmaksudkan adalah seperti di bawah
Salam dan Jabat Tangan
Rasullullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan
kaum muslimin untuk saling mengucapkan salam kepada
saudaranya sesama muslim ketika saling bertemu. Karena
dengan saling mengucapkan salam akan menimbulkan
solidaritas, terhapusnya rasa dengki dan meyebabkan
rasa saling cinta.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, dari Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah
seorang dari kalian bertemu dengan saudaranya, maka
hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Jika terjadi
perselisihan atau penghalang atau ketidakharmonisan di
antara keduanya, kemudian dia bertemu dengannya, maka
hendaklah dia mengucapkan salam juga kepada temannya
itu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam As-Sunan
dengan sanad yang Shahih. Para perawinya tsiqah. Lihat
juga kitab Silsilah al Ahaadits al Shahiihah nomor
186).
Adab Mengucapkan Salam
1. Hendaklah menjawab salam dengan yang lebih baik,
atau paling tidak sama.
“Jika kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka
balaslah dengan penghormatan yang lebih baik, atau
balaslah dengan penghormatan serupa.”
(An-Nisa’ [4]: 86).
2. Dianjurkan mendahului mengucapkan salam.
“Manusia yang paling dekat kepada Allah adalah yang
mendahului mengucapkan salam.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad, sanadnya shahih).
Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu 'Anhu meriwayatkan bahwa
ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang Islam yang
bagaimana yang paling baik. Beliau Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda:
“Kamu memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang
yang telah kamu kenal maupun yang belum kamu kenal.”
(Mutafaq ‘alaih).
4. Ucapan salam bisa menumbuhkan rasa saling
mencintai. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda
:
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian tidak
akan masuk surga kecuali kalian beriman, kalian tidak
akan beriman kecuali kalian saling mencintai. Maukah
kutunjukkan kepada kalian sesuatu yang bila kalian
kerjakan kalian saling mencintai?
Sebarkan salam di antara kalian.” (HR. Muslim).
5. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Orang berkendaraan mengucapkan salam kepada orang
yang berjalan, yang berjalan mengucapkan salam kepada
yang duduk, dan yang sedikit mengucapkan salam kepada
yang banyak.” (Mutafaq ‘alaih).
6. Anas Radhiallahu ‘Anhu berkata:
“Sungguh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pernah melewati serombongan anak-anak dan mengucapkan
salam kepada mereka.” (Mutafaq ‘alaih).
7. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Jika ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian,
hendaklah kalian menjawab dengan: ‘Wa ‘alaikum
(demikian pula kalian).” (Mutafaq ‘alaih).
8. Imran bin Husain meriwayatkan bahwa ada seseorang
datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ia
berkata, “Assalaamu ‘alaikum”. Beliau menjawab salam
tersebut, dan orang itu duduk. Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda, “sepuluh”. Datanglah
kemudian orang lain dan mengucapkan salam: “Assalaamu
‘alaikum warahmatullah. Beliau menjawab salam
tersebut, dan orang itu duduk. Maka beliau bersabda,
“dua puluh.” Datanglah kemudian orang yang lain lagi
mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakaatuh.” Nabi menjawab salamnya dan orang itu
pun juga duduk. Maka beliau bersabda, “tiga puluh”.
(HR. At-Tirmidzy dan Abu Dawud, dihasankan oleh
Al-Albani dan lainnya).
Yang dimaksud dengan sepuluh, dua puluh, dan tiga
puluh adalah nilai kebaikannya.
9. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Jika kalian akan masuk rumah, ucapkanlah salam kepada
penghuninya. Dan bila kalian hendak kembali tinggalkan
penghuninya dengan ucapan salam pula.” (HR. Baihaqi,
dihasankan Al-Albani dalam Al Misykat).
10. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Hai anakku, bila kamu masuk rumah keluargamu,
ucapkanlah salam. Itu akan menjadi berkah bagimu dan
keluargamu.” (HR. At-Tirmidzi. Al Albani berkata dalam
Al Misykat, hasan berdasarkan banyaknya jalan
periwayatannya).
11. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersabda:
“Barangsiapa memulai pembicaraan sebelum salam, jangan
ditanggapi pembicaraan itu.” (Diriwayatkan dalam
Al-Hilyah, dihasankan Al-Albani dalam As-Silsilah).
12. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Bila salah seorang di antara kalian berjumpa dengan
saudaranya hendaklah mengucapkan salam, bila terhalang
di antara keduanya oleh pohon, tembok atau batu lalu
berjumpa hendaknya juga mengucapkan salam kepadanya.”
(HR. Abu Daud, berkata Al-Albani: sanadnya sahih).
13. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Apabila sekelompok orang berlalu, cukuplah bila salah
seorang di antaranya mengucapkan salam, sebaliknya
cukuplah bagi orang-orang yang duduk apabila salah
seorang dari mereka menjawab salam.” (HR. Abu Dawud,
Al-Albani berkata: Sanadnya hasan).
14. Jabir Radhiallahu 'Anhu berkata:
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyuruhku
untuk suatu keperluan. Saat selanjutnya aku berjumpa
dengan beliau dalam perjalanannya (Qutaibah berkata:
Sedangkan beliau dalam keadaan shalat). Aku
mengucapkan salam kepada beliau. Beliau memberi
isyarat kepadaku. Selesai shalat beliau memanggilku,
‘Ketika kamu mengucapkan salam tadi, aku sedang
shalat.’ Beliau ketika itu menghadap arah timur
(Maksudnya, kendaraan beliau menghadap ke arah
timur).” (HR. Muslim)
15. Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata, “Aku
bertanya pada Bilal, ‘Bagaimana kamu melihat Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam membalas salam padahal
beliau sedang shalat?’ Bilal menjawab, ‘Begini (ia
membuka telapak tangannya)’.” (HR. Abu Daud dan
At-Tirmidzi dan dishahihkannya).
Hadits ini merupakan dalil bahwa bila ada yang
mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat, ia
bisa menjawabnya dengan isyarat tanpa harus berbicara,
yaitu dengan membuka dan mengangkat lurus telapak
tangannya. Mengucapkan salam kepada orang yang sedang
membaca Al-Qur’an, berdzikir, mengajar dan ketika
masuk masjid, merupakan hal yang dibolehkan, bahkan
utama.
16. Salam merupakan ungkapan penghormatan ahli surga:
“Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin
itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah
salam.”(Al-Ahzab:44)
As-Salam adalah salah satu Asmaul Husna. As-Salam
bermakna rasa aman yang sempurna dari kecurangan,
pengkhianatan, dan penipuan. Mengucapkan salam adalah
kecintaan, kecintaan adalah jalan menuju iman, sedang
iman adalah jalan menuju surga.
Berjabat Tangan
1. Abu Al-Khatab Qatadah berkata, “Aku pernah bertanya
kepada Anas, ‘Apakah para shahabat Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam berjabat tangan?’ Ia
menjawab, ‘Benar.’”(HR. Bukhari).
2. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah dua orang muslim yang berjumpa lalu berjabat
tangan kecuali keduanya diampuni dosanya sebelum
berpisah.” (HR. Abu Dawud dll., hadits hasan
berdasarkan syahidnya sebagaimana kata Muhaqqiq
Riyadhus Shalihin).
3. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Seorang mukmin bila berjumpa dengan seorang mukmin
yang lain lalu mengucapkan salam dan mengulurkan
tangannya untuk berjabat tangan, maka berguguranlah
kesalahan-kesalahan keduanya seperti gugurnya daun
sebuah pohon.” (Hadits ini disebutkan Al Mundziri
dalam At-Targhib; Ia berkata, “Aku tidak mengetahui
adanya cacat pada para perawinya.”)
Tidak Berjabat Tangan dengan Wanita
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Sungguh
aku tidak berjabat tangan dengan wanita. Sabdaku untuk
seratus wanita sesungguhnya sebagaimana sabdaku
terhadap seorang wanita.”
(HR. At-Tirmidzi, hasan shahih).
Aisyah Radhiallahu ‘Anhu berkata:
“Tidak demi Allah, tangan beliau tidak pernah
menyentuh tangan seorang perempuan dalam bai’at.
Beliau tidak membai’at mereka kecuali dengan sabdanya,
‘Ku bai’at kamu untuk itu.’” (HR. Bukhari).
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Seorang
di antara kamu ditikam kepalanya dengan jarum besi
lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita
yang tidak halal baginya (HR. Thabrani, dishahihkan
Al-Albani dalam Al Silsilah As-Shahihah).
Berjabat Tangan setelah Shalat
Tidak diketahui ada seorang shahabat dan satu pun
ulama’ salaf Rahimahullah 'Alihim jika seusai shalat,
mereka menoleh ke arah kanan dan arah kiri sambil
bersalaman dengan orang-orang yang berada di
sekitarnya. Seandainya mereka memang melakukan hal
itu, pasti kita akan menukil berita tersebut dari
mereka sekalipun dengan sanad yang dha’if. Begitu juga
dengan para ulama’ yang menyelami lautan ‘ilmu, pasti
akan dinukilkan berita itu untuk kita. Jika memang
riwayat itu ada, pasti mereka semua akan memunculkan
banyak sekali hukum tentang masalah ini. (Tamaam al
Kalaam fii Bid’ah al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal.
24-25 dan di dalam kitab al Masjiid fii al Islaam hal.
225).
Al Muhaddits Syaikh Muhammad Nashirudiin Al Albani
berkata di dalam al Silsilah al Shahihah (I/23)
sebagai berikut: “Adapun berjabat tangan selepas
shalat maka dianggap sebagai sesuatu bid’ah. Kecuali
bagi kedua orang yang sebelumnya sama sekali belum
bertemu, maka dianggap sebagai perbuatan sunnah.”
Al Kanawi berkata: “Selain itu para ulama’ bermadzhab
Hanafi, Syafi’i dan Maliki menganggap berjabat tangan
seusai shalat sebagai perbuatan makruh dan sebagai
bid’ah. Dikatakan dalam kitab al Multaqath: “Berjabat
tangan selesai shalat merupakan sesuatu yang
dimakruhkan dalam kondisi apapun. Karena para shabat
tidak pernah berjabat tangan setelah shalat. Selain
itu berjabat tangan selesai shalat termasuk kebiasaan
yang dikerjakan oleh orang-orang Rafidhah (syi’ah
–pen.).”
Dari kalangan madzhab Syafi’i, al Hafidz Ibn Hajar al
Atsqalani berkata: “Berjabat tangan yang dikerjakan
orang selesai shalat lima waktu merupakan hal yang
dimakruhkan. Karena perbuatan itu tidak memiliki dasar
dalam syari’at Islam.” (al Si’aayah fii al Kasyf
‘ammaa fii Syarh al Wiqaayah hal. 264).
Sesuatu yang masih diperselisihkan statusnya antara
makruh ataukah sunnah, maka dianggap sebagai sesuatu
yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak
kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik
kemaslahatan. Padahal berjabat tangan (selesai shalat)
disangka oleh orang-orang zaman sekarang sebagai
sesuatu yang terpuji. Bahkan mereka akan mencela orang
yang mencegah perbuatan tersebut.
Mereka tetap saja melakukan hal itu meskipun
diingatkan berkali-kali. Padahal mengerjakan sesuatu
yang hukumnya sunah secara kontinu bisa mengakibatkan
makruh. Bagaimana jika mengerjakan perbuatan bid’ah
dan tidak memiliki dasar dalam syari’at secara
kontinu?
Jika demikian, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa
berjabat tangan selesai shalat hukumnya makruh. Inilah
tujuan orang yang memfatwakannya sebagai sebuah
perbuatan yang dibenci. Padahal sebenarnya hukum
makruh ini telah dinukil dari dari para ulama’
pendahulu.
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman berkata: “Yang perlu
aku peringatkan bahwa seorang muslim tidak boleh
memotong atau menghentikan tasbih saudaranya sesama
muslim kecuali karena ada sebab syar’i. Padahal yang
banyak kami saksikan dewasa ini, banyak sekali kaum
muslimin yang memutus dzikir-dzikir yang disunahkan
dibaca saudaranya setelah shalat dengan cara
mengulurkan tangan kepada mereka untuk berjabat
tangan. Padahal dengan mengajak mereka berjabat tangan
berarti telah memutus hubungan tasbih dan dzikir yang
sedang dijalin dengan Allah Ta’aala.
Jika memang seseorang pertama kali berjumpa, maka
hendaknya kedua-nya saling berjabat tangan dengan
lembut dan penuh kasih. Dengan demi-kian sekarang
menjadi jelas mengapa berjabat tangan bisa berubah
statusnya menjadi sesuatu yang bid’ah. Berapa banyak
orang yang pandai memberikan mau’idzah dan ahli
memberikan nasehat, namun dia tetap mengerjakan hal
yang melanggar sunah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid’ah
al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal. 23).
Wallahu A’lam Bishshawab
Rujukan:
1. Quthuf minasy Syamailil Muhammadiyati wal Akhlaqin
Nabawiyati wal Adabil Islamiyah (terjemahan) Karya
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
2. Al Qawl al Mubiin fii Akhtaa al Mushalliin
(terjemahan) Karya Abu ‘Ubaidah Syaikh Mashur bin
Hasan bin Salman.
(kedua-dua penulis tersebut adlh murid kpd Imam
Al-Albani Rahimahullah)
triple8
21-04-04, 10:59 PM
tak faham aku so ape kaitan nya ngan tajuk topik nie?
fosilmitra
21-04-04, 11:29 PM
Kiriman asal oleh triple8
tak faham aku so ape kaitan nya ngan tajuk topik nie?
:salam:
Kamu tak paham sebab kamu main masuk tanpa kasi salam nie triple8... tu ler pasal...:D
Lihat yg kat bawah nie... artikel mengenai hal bid'ah & makruhnyer berjabat tgn selepas solat berjemaah semestinya...
Berjabat Tangan setelah Shalat
Tidak diketahui ada seorang shahabat dan satu pun
ulama’ salaf Rahimahullah 'Alihim jika seusai shalat,
mereka menoleh ke arah kanan dan arah kiri sambil
bersalaman dengan orang-orang yang berada di
sekitarnya. Seandainya mereka memang melakukan hal
itu, pasti kita akan menukil berita tersebut dari
mereka sekalipun dengan sanad yang dha’if. Begitu juga
dengan para ulama’ yang menyelami lautan ‘ilmu, pasti
akan dinukilkan berita itu untuk kita. Jika memang
riwayat itu ada, pasti mereka semua akan memunculkan
banyak sekali hukum tentang masalah ini. (Tamaam al
Kalaam fii Bid’ah al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal.
24-25 dan di dalam kitab al Masjiid fii al Islaam hal.
225).
Al Muhaddits Syaikh Muhammad Nashirudiin Al Albani
berkata di dalam al Silsilah al Shahihah (I/23)
sebagai berikut: “Adapun berjabat tangan selepas
shalat maka dianggap sebagai sesuatu bid’ah. Kecuali
bagi kedua orang yang sebelumnya sama sekali belum
bertemu, maka dianggap sebagai perbuatan sunnah.”
Al Kanawi berkata: “Selain itu para ulama’ bermadzhab
Hanafi, Syafi’i dan Maliki menganggap berjabat tangan
seusai shalat sebagai perbuatan makruh dan sebagai
bid’ah. Dikatakan dalam kitab al Multaqath: “Berjabat
tangan selesai shalat merupakan sesuatu yang
dimakruhkan dalam kondisi apapun. Karena para shabat
tidak pernah berjabat tangan setelah shalat. Selain
itu berjabat tangan selesai shalat termasuk kebiasaan
yang dikerjakan oleh orang-orang Rafidhah (syi’ah
–pen.).”
Dari kalangan madzhab Syafi’i, al Hafidz Ibn Hajar al
Atsqalani berkata: “Berjabat tangan yang dikerjakan
orang selesai shalat lima waktu merupakan hal yang
dimakruhkan. Karena perbuatan itu tidak memiliki dasar
dalam syari’at Islam.” (al Si’aayah fii al Kasyf
‘ammaa fii Syarh al Wiqaayah hal. 264).
Sesuatu yang masih diperselisihkan statusnya antara
makruh ataukah sunnah, maka dianggap sebagai sesuatu
yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak
kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik
kemaslahatan. Padahal berjabat tangan (selesai shalat)
disangka oleh orang-orang zaman sekarang sebagai
sesuatu yang terpuji. Bahkan mereka akan mencela orang
yang mencegah perbuatan tersebut.
Mereka tetap saja melakukan hal itu meskipun
diingatkan berkali-kali. Padahal mengerjakan sesuatu
yang hukumnya sunah secara kontinu bisa mengakibatkan
makruh. Bagaimana jika mengerjakan perbuatan bid’ah
dan tidak memiliki dasar dalam syari’at secara
kontinu?
Jika demikian, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa
berjabat tangan selesai shalat hukumnya makruh. Inilah
tujuan orang yang memfatwakannya sebagai sebuah
perbuatan yang dibenci. Padahal sebenarnya hukum
makruh ini telah dinukil dari dari para ulama’
pendahulu.
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman berkata: “Yang perlu
aku peringatkan bahwa seorang muslim tidak boleh
memotong atau menghentikan tasbih saudaranya sesama
muslim kecuali karena ada sebab syar’i. Padahal yang
banyak kami saksikan dewasa ini, banyak sekali kaum
muslimin yang memutus dzikir-dzikir yang disunahkan
dibaca saudaranya setelah shalat dengan cara
mengulurkan tangan kepada mereka untuk berjabat
tangan. Padahal dengan mengajak mereka berjabat tangan
berarti telah memutus hubungan tasbih dan dzikir yang
sedang dijalin dengan Allah Ta’aala.
Jika memang seseorang pertama kali berjumpa, maka
hendaknya kedua-nya saling berjabat tangan dengan
lembut dan penuh kasih. Dengan demi-kian sekarang
menjadi jelas mengapa berjabat tangan bisa berubah
statusnya menjadi sesuatu yang bid’ah. Berapa banyak
orang yang pandai memberikan mau’idzah dan ahli
memberikan nasehat, namun dia tetap mengerjakan hal
yang melanggar sunah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid’ah
al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal. 23).
Wallahu A’lam Bishshawab
Rujukan:
1. Quthuf minasy Syamailil Muhammadiyati wal Akhlaqin
Nabawiyati wal Adabil Islamiyah (terjemahan) Karya
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
2. Al Qawl al Mubiin fii Akhtaa al Mushalliin
(terjemahan) Karya Abu ‘Ubaidah Syaikh Mashur bin
Hasan bin Salman.
(kedua-dua penulis tersebut adlh murid kpd Imam
Al-Albani Rahimahullah)
p/s: Masih banyak kelemahan & kejahilan acik dlm bab2 agama nie rupernyer... Terima kasih atas penjelasan yg diberikan...:)
Wassalam.
offtopic sikit...
The ruling regarding kissing the hand or placing it on the chest after shaking hands
*Please appropriately reference this fatwa to: www.fatwa-online.com, thankyou!*
Question: I see some people, after shaking hands, they either kiss their hands or place it on their chest as a form of increased (brotherly) love, so is this permissible? Advice us, may Allaah reward you with much good?
Response: From what we know, there is no basis for this action in the Sharee'ah. Kissing the hand or placing it upon the chest after shaking hands has not been legislated. Instead, if one doing so believes it to draw him near to Allaah (Subhaanahu wa Ta'aala) then it is (considered) an innovation.
Shaykh Ibn Baaz
al-Bid'u wal-Muhdathaat wa maa laa asla lahu - Page 477
wassalam.
MeowHidayah
22-04-04, 10:11 AM
Persoalan...
Apa beza bersalaman lepas solat dengan bersalaman selepas berdoa sebaik shj selesai solat dan berzikir?
try baca kat sini lak...
http://www.al-manhaj.com/Page1.cfm?ArticleID=7
wassalam.
MeowHidayah
22-04-04, 02:02 PM
...penyesuaian...
Tok Janggut
23-04-04, 06:05 PM
Assalamualaikum
Saya rasa sudah jelas jawapannya.
Wassalam
TJ
fosilmitra
23-04-04, 06:42 PM
Kiriman asal oleh Tok Janggut
Assalamualaikum
Saya rasa sudah jelas jawapannya.
Wassalam
TJ
:salam:
Jelas tang mana tue wahai saudara TJ?. Sekadar bertanya, apa pendapat saudara mengenai org lain yg bersalaman dgn kiter selepas solat jumaat berjemaah & kiter bersalaman dgn org lain selepas solat berjamaah?. Adakah disebabkan kiter dah tahu berkenaan hal ini terus kiter menepis tangan org tersebut?...:p
Al Muhaddits Syaikh Muhammad Nashirudiin Al Albani
berkata di dalam al Silsilah al Shahihah (I/23)
sebagai berikut: “Adapun berjabat tangan selepas
shalat maka dianggap sebagai sesuatu bid’ah. Kecuali
bagi kedua orang yang sebelumnya sama sekali belum
bertemu, maka dianggap sebagai perbuatan sunnah.”
Dan bagaimana pula dgn sahabat kiter sendiri, rakan sekerja yg biasa berdua-duaan dgn acik ke masjid & solat bersama2 sebelah menyebelah kendian bersalaman selepas solat? Adakah hal ini mmg tak boleh sebenarnyer atau sekadar suatu perkara makruh... Faham elok2 takrifan makruh bagaimana...
Harap dpt dijelaskan lagi persoalan acik. Terima Kasih.
Tok Janggut
23-04-04, 07:09 PM
Kiriman asal oleh fosilmitra
:salam:
Jelas tang mana tue wahai saudara TJ?. Sekadar bertanya, apa pendapat saudara mengenai org lain yg bersalaman dgn kiter selepas solat jumaat berjemaah & kiter bersalaman dgn org lain selepas solat berjamaah?. Adakah disebabkan kiter dah tahu berkenaan hal ini terus kiter menepis tangan org tersebut?...:p
Dan bagaimana pula dgn sahabat kiter sendiri, rakan sekerja yg biasa berdua-duaan dgn acik ke masjid & solat bersama2 sebelah menyebelah kendian bersalaman selepas solat? Adakah hal ini mmg tak boleh sebenarnyer atau sekadar suatu perkara makruh... Faham elok2 takrifan makruh bagaimana...
Harap dpt dijelaskan lagi persoalan acik. Terima Kasih.
Ini menjadi pertimbangan kita. Yang makruhnya bersalaman selepas solat (tanpa berzikir dahulu) tetapi yang wajibnya menjaga silaturahim. Maka timbangkan keduanya.
Bagi saya istifar dan zikir boleh dibuat dengan cepat kalau kita tahu orang hendak bersalaman dengan kita. Maka lakukan dengan hikmah dan langkah terbaik menjaga silaturahim.
wallahualam
TJ
fosilmitra
23-04-04, 10:27 PM
Kiriman asal oleh Tok Janggut
Ini menjadi pertimbangan kita. Yang makruhnya bersalaman selepas solat (tanpa berzikir dahulu) tetapi yang wajibnya menjaga silaturahim. Maka timbangkan keduanya.
Bagi saya istifar dan zikir boleh dibuat dengan cepat kalau kita tahu orang hendak bersalaman dengan kita. Maka lakukan dengan hikmah dan langkah terbaik menjaga silaturahim.
wallahualam
TJ
:salam:
Tanya sedikit, adakah artikel yg mengatakan berjabat tangan selepas solat adalah makruh ini benar2 sahih & saudara TJ menyetujuinya?...
Dari kalangan madzhab Syafi’i, al Hafidz Ibn Hajar al
Atsqalani berkata: “Berjabat tangan yang dikerjakan
orang selesai shalat lima waktu merupakan hal yang
dimakruhkan. Karena perbuatan itu tidak memiliki dasar
dalam syari’at Islam.” (al Si’aayah fii al Kasyf
‘ammaa fii Syarh al Wiqaayah hal. 264).
Sesuatu yang masih diperselisihkan statusnya antara makruh ataukah sunnah, maka dianggap sebagai sesuatu
yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak
kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik
kemaslahatan. Padahal berjabat tangan (selesai shalat)
disangka oleh orang-orang zaman sekarang sebagai
sesuatu yang terpuji. Bahkan mereka akan mencela orang
yang mencegah perbuatan tersebut.
Mereka tetap saja melakukan hal itu meskipun
diingatkan berkali-kali. Padahal mengerjakan sesuatu
yang hukumnya sunah secara kontinu bisa mengakibatkan
makruh. Bagaimana jika mengerjakan perbuatan bid’ah
dan tidak memiliki dasar dalam syari’at secaraSesuatu yang masih diperselisihkan statusnya antara
makruh ataukah sunnah, maka dianggap sebagai sesuatu
yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak
kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik
kemaslahatan. Padahal berjabat tangan (selesai shalat)
disangka oleh orang-orang zaman sekarang sebagai
sesuatu yang terpuji. Bahkan mereka akan mencela orang
yang mencegah perbuatan tersebut.
kontinu?
Jika demikian, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa
berjabat tangan selesai shalat hukumnya makruh. Inilah
tujuan orang yang memfatwakannya sebagai sebuah
perbuatan yang dibenci. Padahal sebenarnya hukum
makruh ini telah dinukil dari dari para ulama’
pendahulu.
Apakah makna makruh disini? Acik confused dgn kenyataan dlm artikel ini
"Sesuatu yang masih diperselisihkan statusnya antara makruh ataukah sunnah, maka dianggap sebagai sesuatu
yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak
kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik
kemaslahatan. Padahal berjabat tangan (selesai shalat)
disangka oleh orang-orang zaman sekarang sebagai
sesuatu yang terpuji. Bahkan mereka akan mencela orang
yang mencegah perbuatan tersebut."
Makna kata tak boleh atau boleh dibuat cuma ditinggalkan dpt pahala? ... :confused:
Powered by vBulletin™ Version 4.0.1 Copyright © 2010 vBulletin Solutions, Inc. All rights reserved.